Jurnalisme merupakan sebuah pekerjaan yang menuntut seseorang untuk berikap teliti, berimbang, objektif, dan akurat. Sebab hasil dari setiap pekerjaan jurnalisme selalu harus bisa dipertanggunjawabkan kepada publik secara menyeluruh. Seperti disebutkan pada sembilan elemen jurnalisme pada elemen yang pertama, bahwa kewajiban jurnalisme pada kebenaran, dalam jurnalisme sendiri lebih dimaksudkan kebenaran fungsional. Bukanlah kebenaran yang sering dicari oleh orang filsafat. Kebenaran fungsional adalah kebenaran yang senantiasa terus untuk dicari. Jurnalisme melaporkan materi “kebenaran” apa yang dapat dipercaya dan dimanfaatkan masyarakat saat ini. Berbekal kebenaran tersebut, masyarakat belajar dan berpikir mengenai segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, jurnalisme menyampaikan kebenaran tentang fakta-fakta yang ditemukan saat itu. Fakta-fakta itu tentunya dilaporkan secara akurat dan jujur.
Menarik apabila kita mengaitkan elemen pertama ini dengan film berdasarkan kisah nyata seorang Steven Glass. Bila kita mencermati dalam film Shattered Glass (2003), misalnya, kita bisa melihat begitu gilanya seorang Stephen Glass. Wartawan paling muda pada majalah The New Republic berusia 25 tahun ini tidak tanggung-tanggung membuat 27 tulisan yang umumnya laporan utama di majalah The New Republic dengan rekayasa alias bohong. Glass juga dikenal sebagai kontributor untuk Rolling Stone dan The New York Times Magazine. Dan mungkin sebagai penonton bisa menerka-nerka bahwa kontribusinya di dua majalah lain itu akan sama seperti yang terjadi pada kasus rekayasa pada majalah The New Republic. Kasus pembodohan publik semacam ini sudah seringkali terjadi pada dunia jurnlaisme baik dalam lingkup kecil maupun berskala internasional. Film ini mengisahkan bahwa imajinasi pikiran seseorang dengan membuat berita yang sensasional lebih bisa diharapkan daripada menjual berita yang benar-benar terjadi dan berguna bagi publik secara benar, maka yang terjadi adalah masyarakat dibodohi secara telak sebab sumber dari berita yang dibuat tidak akurat dan hanya dibuat-buat. Maka bila hal ini terjadi, akan ada gerakan masyarakat yang tidak sesuai dengan jalur, akibatnya yang paling ditakutkan adalah stabilitas dalam masyarakat terganggu. Tentunya ini tidak bisa menjadi pembenaran. Dunia pers adalah ladang pengujian kredibilitas, akuntabilitas dan dunia citra. Bila citra, kepercayaan dan akutabilitas hancur bersiap-siaplah media itu menggali kuburannya sendiri dan dilupakan pembaca atau audience untuk selamanya.
Film Shattered Glass mengajarkan tentang pentingnya sebuah penjelajahan fakta secara mendetail dan tidak terburu-buru dengan menitik beratkan loyalitas pada masyarakat. Tetapi kadangkala yang terjadi pada tubuh pewarta berita adalah berita menjadi hanya sebuah komoditas untuk mendongkrak nilai jual produk medianya. Maka sangat menarik apabila kita mulai melihat sebenarnya apa yang terjadi dalam tubuh pewarta berita dalam melakukan pengulasan tentang berita yang akan dimunculkan. Sangat standar yang bisa kita lihat dalam film Shattered Glass bahwa proses pemberitaan dimulai ketika para wartawan mulai mencari berita dengan menulis pada catatan pribadinya yang kemudian dirangkai menjadi sebuah berita lengkap, dan kemudian diserahkan kepada editor untuk dicek secara menyeluruh. Tetapi apabila kita melihat kesalahan seorang Steven Glass kita bisa mulai berpendapat bahwa kesalahan terbesar berada pangkalnya yaitu sumber. Dimana, seorang Steven hanya merekonstruksi berita seturut imajinasinya saja, tentu saja hal yang diberitakan akan menjadi sangat populer, tidak mainstream dan menimbulkan reaksi yang spektakuler. Tetapi tingkat akurasi dan kebenaran dapat dikatakan nol besar. Dan bisa kita duga, berita ini akhirnya menjadi bumerang bukan hanya bagi Steven Glass sebagai wartawan, namun juga bagi The New Republic sebagai majalah yang telah memilki kredibilitas sejak tahun 1914 sebagai majalah yang membahas politik secara lugas.
Menghubungkan dengan Kode Etik Jurnalistik, bahwa setidaknya wartawan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat untuk mengetahui tentang apa yang terjadi disekitar, hendaknya tahu berbagai dasar yang harusnya dipegang dalam melakukan pekerjaannya. Pegangan itu dapat diperoleh dengan memaknai kode etik jurnalistik sebagai pedoman perilaku dan tata krama bagi pembuatan karya jurnalistik, bukanlah norma yang dapat dirumuskan dengan batasan yang serba hitam diatas putih. Sama halnya dengan rumusan bagi kebebasan pers dan demikian pula untuk kebebasan berekspresi, tidak dapat diberi batasan secara matematis yang serba pasti dan kaku. Maka, Kode Etik Jurnalistik akan sangat dimaknai sebagai dasar pola perilaku yang ditanamkan dalam pribadi masing-masing wartawan dalam proses pemberitaan yang hasilnya akan diberikan kepada masyarakat. Berkaitan dengan pemberitaan bohong dan rekayasa, dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia kita diarahkan melalui Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang dengan tegas menyatakan: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Dalam pasal ini berita bohong ditafsirkan sebagai sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Jadi, yang perlu dimaknai dalam rangka memahami Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan harus menggunakan tdak saja otak, pikiran dan kemampuan menulis tetapi juga tanggung jawab hati nurani bukan saja bagi diri sendiri namun juga bagi masyarakat secara luas.
Mencoba merangkum dari buku KOMPAS: Dari Belakang ke Depan, Menulis dari Dalam (2007), bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik yang seringkali terjadi bersumber pada: Pertama, soal sumber daya manusia. Berita adalah out put dari pikiran dan sikap reporter. Pewarta yang membuat berita bohong integritas kewartawanannya patut diragukan. Kasus ini terjadi, bisa jadi saat perekrutan reporter pada media tertentu ada tahapan yang salah. Kedua, rutinitas dan kejenuhan. Secara psikologis rutinitas dan pekerjaan yang terpola akan diikuti kejenuhan. Seseorang yang jenuh akan menulis atau bekerja “kejar setoran”. Artinya tidak ada usaha dari si reporter untuk memverifikasi serta kemungkinan mengabaikan upaya cek dan ricek lebih tinggi. Bila kemalasan memuncak: membuat berita bohong. Ketiga, rendahnya gaji atau pendapatan reporter. Kasus ini memang masalah klasik tetapi cukup menyumbang banyak bagi kinerja reporter. Banyak kasus terjadi, tulisan berkualitas jelek pada umumnya terjadi pada media yang menggaji reporternya sangat rendah. Tentu saja untuk meyakinkan asumsi dan pengamatan secara acak ini perlu pembenaran dan penelitian lebih lanjut.
Masalah pelanggaran kode etik yang didasari berbagai hal diatas tentunya tidak akan terjadi apabila wartawan dan reporter sadar bahwa jurnalisme adalah suatu panggilan hidup dan bukan sekedar menguntungkan namun juga sekaligus mencerahkan. Untung bisa dicari melalui tingkat kredibilitas yang tinggi, dan bukan sekedar memberikan berita yang bombastis imajinatif serta menuju sasaran selera pasar saja, karena apabila kita memberikan berita yang mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi tentu saja masyarakat makin percaya terhadap media yang kita garap, dan setelah percaya bisa kita duga bahwa penjualan media itu makin tinggi.
Akhirnya, kode etik bukanlah sesuatu yang dimaknai sebagai sesuatu yang sulit dilakukan namun harus dijadikan sesuatu yang mendarah daging di setiap tubuh jurnalis. Kode etik jurnalistik bukanlah sesuatu yang membatasi kita dalam berekspresi dan mengungkapkan gagasan kita, namun lebih pada sesuatu yang mengarahkan kita dalam mengungkapkan gagasan secara tepat, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. []
Sumber Bacaan:
Sularto, St. KOMPAS: Dari Belakang ke Depan, Menulis dari Dalam. 2007. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Santana, Septiawan. Jurnalisme Kontemporer. 2005. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Masduki. Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yogyakarta: UII Press.
Majalah MADINA, edisi tanggal 10-16 Maret 2008. ISSN 1978-3361
Kamis, 03 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)

